Minggu, 23 Mei 2010

Kasus Bank Century

JAKARTA--MI: Pesimisme masih terus muncul terhadap penyelesaian kasus Bank Century melalui jalur hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam sebuah diskusi Petisi 28 di Jakarta, Minggu (23/5).

"Sampai saat ini belum ada tanda-tanda proses penegakan hukum yang jelas untuk Century," ujar anggota Petisi 28, Haris Rusly.

Menurutnya lebih lanjut, penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian sudah seharusnya melakukan proses hukum terhadap kasus Century sesuai dengan keputusan paripurna DPR. Namun, proses hukum terhadap skandal yang telah merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun itu dirasa dihalang-halangi seiring dengan kepergian Sri Mulyani.

Kepergian Sri Mulyani dinilai disengaja oleh pemerintah dan DPR untuk menghambat proses hukum penyelesaian kasus Century. "Presiden malah melepas Sri Mulyani ke World Bank," tandasnya.

Sikap pemerintah dan DPR terkait kepergian Sri Mulyani dan kasus Century dipandang sebagai sebuah pengkhianatan dan kemunafikan. Pengkhianatan DPR dilihat jelas dari sikap fraksi partai tertentu, seperti Golkar. Di awal kemunculan kasus Century, Golkar lantang bersuara untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun seiring dengan kemunduran Sri Mulyani dari kursi mentri keuangan untuk pindah ke World Bank, partai berlambang pohon beringin tersebut kembali bersuara vokal untuk mempetieskan kasus itu.

Presiden selaku eksekutif juga dinilai munafik dalam penyelesaian kasus Century. Berulang kali presiden berusaha lepas tangan dari kasus yang juga melibatkan mantan gubernur Bank Indonesia, Boediono. "SBY tidak memberi arahan untuk kasus Century. Dia (SBY) memang tidak berwenang dalam penyelesaian Century secara hukum, tetapi dia bisa saja ngasih arahan," jelas Haris Rusly.

Sikap berbeda datang dari akademis hukum UI, Ahmad Suryono. Menurutnya, proses penegakan hukum untuk kasus Century harus tetap dijalankan. "Harus dahulukan proses penegakan hukum untuk Century," tandasnya. (*/OL-02)

sumber berita :
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/05/23/144635/16/1/Proses-Hukum-untuk-Century-Kian-Meredup

komentar:
Sampai sekarang masalah ini belum selesai juga karena banyak pengakuan yang ditutupi dan tidak transparan sehingga sebagian pihak yang terlibat dalam masalah ini seakan tidak peduli, karena ini bukan sepenuhnya kesalahan yang hanya dilakukan oleh satu pihak tetapi lebih melibatkan banyak pihak. Penyelesaian masalah ini menurut saya sangat lamban dan tidak ada ketegasan dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Karena pada dasarnya kasus ini merupakan sebuah kasus hukum akan tetapi mengapa pada tahap penyelesaiannya mulai menyerempet dalam penyelesaian secara politik. Kasus Bank Century memang telah rumit urusannya. Pemerintah yang mengambil kebijakan tak kunjung memberi penyelesaian dalam masalah ini. Seharusnya pemerintah tidah hanya fokus kepada kasus Bank Century, sebab masih banyak permasalahan lain yang harus diselesaikan, misalnya masalah kemiskinan, bencana alam, pendidikan, dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar